Kebijakan baru yang diberlakukan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT)
mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Kurang dari 24 jam sejak petisi penolakan kebijakan tersebut
diunggah di laman Change.org, sudah lebih dari 40 ribu netizen memberikan
dukungan. Jumlah ini dipastikan akan terus bertambah.
Petisi ini dibuat
oleh Gilang Mahardika dengan judul "Membatalkan Kebijakan Baru Pencairan
Dana JHT 10 Tahun". Petisi dari pria asal Yogyakarta tersebut ditujukan
kepada BPJS Ketenagakerjaan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif
Dakhiri serta Presiden Joko Widodo.
Berikut ini adalah kutipan dari petisi tersebut, berdasarkan
keterangan resmi yang kami terima, Kamis (2/7/2015).
Saya sudah bekerja
selama 5 tahun lebih, lalu saya memutuskan untuk menjadi wiraswasta, saya
merasa percaya diri karena saya akan mendapatkan tambahan modal dari JHT saya
di BPJS TK yang iurannya saya bayarkan selama 5 tahun lamanya.
Bulan Mei 2015 saya
sudah resmi berhenti bekerja, saya mengajukan pencairan JHT saya pada bulan
Juni 2015 yang ternyata ditolak karena perusahaan terakhir tempat saya bekerja
belum menutup akun BPJS TK saya. Lalu saya meminta perusahaan untuk menutup
akun BPJS saya; setelah itu saya diberi kepastian oleh seorang petugas BPJS TK
bahwa JHT saya bisa dicairkan pada awal Juli 2015.
Petaka pun dimulai.
Pada tanggal 1 Juli 2015, saya yang sudah bersuka-cita akan mendapatkan uang
JHT yang akan saya gunakan untuk modal usaha berakhir dengan mengunyah pil
pahit.
Saya tidak sendiri,
banyak peserta BPJS TK lain yang saat itu juga berniat mencairkan dana JHT-nya
hanya bisa gigit jari. Permintaan pencairan JHT kami ditolak karena peraturan
baru yang diterapkan mulai 1 Juli 2015 menyatakan bahwa pencairan dana JHT bisa
dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun (yang mana bisa diambil 10% saja
dan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun)...
Sejumlah netizen yang menandatangani petisi ini kebanyakan
melontarkan komentar tentang kurangnya sosialisasi terkait perubahan kebijakan
tersebut.
“Adalah hak peserta BPJS untuk mengatur keuangannya sendiri,
perubahan yang begitu cepat dan tanpa sosialisasi yang baik akan membuat banyak
plan yang sudah dibuat nasabah jadi berantakan,” tulis Rangga Immanuel.
“Duit-duit kita koq mau di ambil susah banget...!,” komentar
Ratna Kusuma, salah satu penandatangan petisi.
“Gaji saya dipotong setiap bulan, mengapa tidak boleh saya
ambil. Seharusnya BPJS memudahkan karyawan yg mau jadi pengusaha dengan modal
yang selama ini disimpan sedikit demi sedikit,” keluh Syakur Abdul.
0 komentar:
Posting Komentar