Sebanyak 814
ribu situs telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemkominfo). Situs-situs ini diblokir lantaran diduga mengandung unsur
pornografi, radikalisme, dan penipuan.
"814
ribu situs sudah kami blokir. Itu bervariasi, bermacam-macam. Ada situs
pornografi, situs judi online, situs radikal, dan lain-lain," kata
Direktur e-Business, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Azhar Hasyim di
kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2015).
Azhar
menambahkan, ratusan ribu situs itu telah diblokir pihak Kemkominfo sejak tahun
2010 lalu.
"Kami
lakukan itu sejak 2010 lalu," ucap Azhar.
Azhar
menjelaskan, untuk memblokir situs-situs tersebut, pihaknya harus mendapat
referensi atau laporan dari sejumlah Kementerian ataupun lembaga penegak hukum
lainnya.
Namun, untuk
situs pornografi sendiri, Kemkominfo tak perlu menunggu laporan dari
Kementerian ataupun aparat penegak hukum. Hanya cukup masyarakat saja yang
melaporkan.
"Kalau
pornografi enggak perlu nunggu laporan dari Kementerian atau lembaga terkait,
tapi kalau situs-situs lain macam situs yang menawarkan investasi bodong, judi,
dan radikalisme itu harus ada laporan ataupun permintaan," jelas Azhar.
0 komentar:
Posting Komentar